AYOBOGOR.COM - Pada tanggal 12 Juli 2024, kita perlu memahami betapa beragamnya jenis bantuan sosial yang tersedia dan mekanisme penerimaannya.
Setiap bantuan sosial yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, seperti Kementerian terkait, membutuhkan SK penetapan yang mencantumkan nama-nama penerima manfaat.
Bagi keluarga penerima manfaat, penting untuk mengetahui apakah nama mereka tercantum dalam SK penetapan untuk dapat menerima bantuan sosial yang telah ditetapkan.
Proses ini diawasi oleh berbagai pihak, misalnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH) oleh pendamping sosial, dan untuk bantuan pangan beras 10 kg oleh pihak desa.
Setiap jenis bantuan sosial memiliki jadwal pencairan yang berbeda-beda antar daerah. Sebagai contoh, pencairan bantuan pangan beras 10 kg dilakukan berbeda waktu antar daerah, dengan beberapa daerah mulai mencairkan tahap keenamnya pada bulan Juli.
Dilansir dari Youtube Diary Bansos, pada hari ini, tanggal 12 Juli 2024, beberapa jenis bantuan sosial yang dicairkan meliputi:
1. Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan untuk siswa-siswi yang telah melakukan aktivasi rekening simpel, dengan pencairan bagi yang aktivasi dilakukan sebelum 31 Mei 2024. Nominal bantuan bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
2. Bantuan Atensi Yatim Piatu: Bantuan untuk Mei dan Juni 2024, dengan proses penyaluran melalui berbagai lembaga seperti PT Pos Indonesia dan bank-bank terkait.
3. Bantuan Reguler PKH: Pencairan untuk KPM PKH berdasarkan validasi sistem alokasi Mei-Juni. Proses penyalurannya dilakukan melalui kartu KKS.
4. Bantuan Pangan Beras 10 kg: Bantuan ini diberikan setiap beberapa bulan, dengan pencairan untuk tahap Juni dilakukan pada bulan Juli di beberapa daerah.
5. Bantuan Permakanan: Bantuan berupa makanan langsung untuk lansia dan disabilitas, dengan nilai per porsi Rp15.000.