Sebelum realisasi pencairan PKH maupun BPNT terlaksana, kedua Bansos ini memiliki proses verifikasi yang berbeda.
PKH terlebih dahulu melewati proses evaluasi komponen. Ini karena besaran yang akan diterima KPM disesuaikan dengan komponen yang dimiliki.
Untuk KPM PKH, agenda yang dilakukan hingga akhir bulan ini adalah pemutakhiran data komponen. Batas akhir KPM mengumpulkan berkas adalah 31 Juli 2024.
Setelah pemutakhiran data dilakukan, baru kemudian nama-nama KPM penerima PKH bisa dimunculkan dalam SIKS NG. Setelah sebelumnya menerbitkan SPM lalu SP2D dan mengeluarkan status SI.
Oleh karenanya, kemungkinan PKH periode Juli – Agustus via KKS Bank Himbara diprediksi akan terlaksana pada awal bulan Agustus 2024.
Sedangkan untuk BPNT, agenda di bulan Juli ini adalah proses verifikasi tahap akhir. Sebab, BPNT tidak seperti PKH yang besaran bantuannya tergantung komponen.
Serta sebelum 31 Juli 2024, agenda difokuskan pada penyaluran BPNT baik untuk KPM yang belum melakukan transaksi BPNT alokasi Mei –Juni maupun untuk BPNT validasi.
Pada 31 Juli 2024 ini pula final closing akan diproses sehingga pemerintah bisa memunculkan nama-nama KPM penerima BPNT periode Juli hingga Agustus 2024.
Berdasarkan pertimbangan ini, senada dengan PKH, BPNT periode Juli hingga September via PT. Pos dan KKS diperkirakan terlaksana mulai pada minggu pertama hingga minggu kedua Agustus 2024.
Tentu pencairan diawali dulu dengan penerbitan SPM, kemudian disusul SP2D yang berisi daftar KPM penerima Bansos lengkap dengan nominal yang diterima, serta satus SI pada SP2D.
Terbitnya status SI pada SP2D hingga ke realisasi pencairan, baik melalui KKS maupun PT. Pos, umumnya membutuhkan waktu 1-7 hari.
Oleh karenanya, KPM diminta menunggu informasi selanjutnya dari pemerintah sambil memantau perkembangan secara mandiri dari aplikasi SIKS NG.***