Update Status Bansos PKH dan BPNT di Aplikasi SIKS-NG Kamis Ini dan Cara Cek KPM Masih Terima Bantuan Pada Penyaluran Selanjutnya

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 18:36 WIB
Update Status Bansos PKH dan BPNT di Aplikasi SIKS-NG Kami Ini. (kominfo.go.id)
Update Status Bansos PKH dan BPNT di Aplikasi SIKS-NG Kami Ini. (kominfo.go.id)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini update status dari bansos PKH dan BPNT di aplikasi SIKS-NG hari Kamis ini.

Serta cara cek nama KPM apakah masih akan menerima bantuan pada penyaluran selanjutnya.

Dilansir dari kanal youtube Dunia Bansos, penyaluran bantuan sosial program keluarga harapan dan sembako tahap berikutnya sedang dinanti oleh para penerimanya.

Baik yang disalurkan melalui KKS bank Himbara atau melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Saldo Nominal Rp500 Ribu Masuk di KKS, Cek Fakta Apakah untuk Pencairan Bansos PKH BPNT Alokasi Juli Agustus

Di awal bulan Juli sedang berlangsung proses pencairan saldo bansos PKH dan BPNT namun masih periode Mei-Juni.

Proses pencairan ini khusus bagi mereka para penerima bansos baru dan lama yang baru menerima saldo bansosnya sekarang.

Beberapa KPM penerima bantuan program keluarga harapan murni ada yang terpilih oleh sistem menjadi penerima bantuan sembako baru.

Begitu juga sebaliknya beberapa penerima bantuan sembako murni ada yang terpilih menjadi penerima program keluarga harapan baru.

Untuk mengetahui status suatu bansos sudah di tahap mana dan kapan perkiraan akan dicairkan.

Hanya dapat diketahui dengan melakukan pengecekan di aplikasi SIKS-NG milik pendamping sosial, operator SIKS-NG desa kelurahan atau operator SIKS-NG supervisor kabupaten kota.

Begitu pula untuk mengetahui status dari bantuan PKH dan BPNT periode salur baru sudah di tahap mana.

Harus mengecek langsung di aplikasi SIKS-NG sehingga data yang diperoleh benar dan akurat.

Baca Juga: Selamat SP2D BLT Rp 400 Ribu Telah Turun dan Saldo PKH BPNT Golongan KPM Ini Cair di Bulan Juli

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X