6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
7. Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Kemudian, terkait jadwal penyaluran PKH tahap ke-4 dan BPNT tahap ke-5 untuk alokasi Juli dan Agustus 2024.
Kementerian Sosial (Kemensos) diprediksi akan menyalurkan bantuan pada bulan Juli 2024.
Yakni di minggu ke-3 atau ke-4 di bulan ini.
Kemudian, berikut empat kategori KPM yang dijamin menerima bantuan:
1. KPM yang datanya (NIK - Nomor Induk Kependudukan) sesuai dengan Dukcapil (sistem administrasi kependudukan).
2. KPM yang masih memiliki komponen dalam keluarganya seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, penyandang disabilitas berat, atau lansia.
3. KPM yang datanya valid dan tidak memiliki masalah dalam rekening atau DTKS (Sistem Manajemen Data Kesejahteraan Sosial).
4. KPM yang telah lulus verifikasi bulanan terhadap kelayakan menerima bantuan sosial yang dilakukan oleh pusat.