AYOBOGOR.COM - Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, Sri Mulyani, singgung realisasi penambahan anggaran untuk Bansos, termasuk MRP, di semester kedua 2024 saat Raker dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa, 9 Juli 2024.
Pekan pertama bulan Juli sudah berlalu, ini artinya semester kedua tahun 2024 sudah dimulai. Agenda Raker Banggar DPR RI dengan Menkeu Sri Mulyani tersebut membahas laporan realisasi penyerapan anggaran semester pertama 2024, termasuk penyaluran Bansos salah satunya MRP.
Selain melaporkan realisasi anggaran semester pertama, Raker ini juga menyampaikan prognosis atau prediksi anggaran pada semester kedua 2024, termasuk di dalamnya belanja Bansos.
Baca Juga: Cek Saldo Siang Hari Ini 9 Juli 2024 untuk Saldo PKH BPNT Juli Agustus 2024, Sudah Ada Saldo Masuk?
Pada laporan yang ia sampaikan tersebut, Menkeu Sri Mulyani juga menyebut realisasi penyaluran Bansos MRP.
Berikut ini laporan mengenai penyerapan anggaran di semester pertama 2024 utamanya untuk belanja Bansos sebagaimana dikutip dari saluran YouTube Diary Bansos yang diunggah pada Rabu, 10 Juli 2024.
Bansos MRP merupakan bantuan komplementer yang diberikan kepada KPM sebagai tambahan untuk program PKH maupun BPNT dari Kemensos.
MRP atau Mitigasi Resiko Pangan diselenggarakan untuk menanggulangi resiko adanya kenaikan bahan pangan di tahun 2024 akibat terjadinya inflasi.
Sifat Bansos komplementer memang bertujuan sebagai pendamping atau tambahan untuk Bansos reguler atau prioritas yakni PKH dan BPNT dalam hal perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Bantuan MRP sendiri terdiri dari dua bentuk, yakni yang berbentuk uang tunai dan yang berupa bahan pangan yaitu beras.
Berdasarkan inisiasi Menko Perekonomian Airlanga hartarto, Bansos MRP berupa uang tunai atau BLT MRP dianggarkan sejumlah Rp200 ribu per bulan per KPM dengan alokasi 3 bulan. Sehingga tiap KPM penerima BLT MRP akan mendapatkan Rp600 ribu.
Instansi penyelenggara BLT MRP adalah Kemensos, dengan menggunakan basis data DTKS untuk menentukan KPM yang menjadi sasaran distribusi Bansos.
Berbeda dengan MRP yang berupa bantuan bahan pangan yakni beras 10Kg. Bantuan MRP berupa beras 10Kg diselenggarakan oleh Bapanas dengan mengambil cadangan beras pemerintah dari Bulog.
Basis data yang digunakan dalam penentuan sasaran penerima bantuan MRP beras 10Kg pada semester pertama 2024 adalah P3KE Kemenko PMK.