Akhirnya SP2D Pencairan Bantuan dengan Nominal Rp400 Ribu Sudah Turun di Daerah Ini

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 14:21 WIB
Akhirnya SP2D Pencairan Bantuan dengan Nominal Rp400 Ribu Sudah Turun di Daerah Ini (PKH Nusantara)
Akhirnya SP2D Pencairan Bantuan dengan Nominal Rp400 Ribu Sudah Turun di Daerah Ini (PKH Nusantara)

AYOBOGOR.COM -- Pada akhirnya SP2D pencairan bantuan dengan nominal Rp400 ribu sudah turun di daerah ini.

Di awal bulan Juli ini beredar informasi terkait adanya bukti struk pencairan saldo di grup media sosial terutama facebook.

Beberapa waktu lalu Kemensos telah menerbitkan surat dimana sekitar 200 ribu KPM PKH masih belum mencairkan bantuan alokasi Mei Juni melalui KKS merah putih.

KPM ini adalah golongan yang mendapatkan validasi by sistem oleh Kemensos penerima BPNT murni.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo KKS Hari Ini 10 Juli 2024, Ada Bansos Positif Cair di Bank Ini

Adanya kuota penggenapan KPM ini diberikan bagi yang sudah memenuhi kelayakan sebagai penerima PKH.


Untuk saat ini dalam aplikasi SIKS-NG bantuan PKH alokasi Juli Agustus masih di tahapan evaluasi dan penentuan KPM.

Jika proses bisa berjalan lancar sampai di tahapan SI maka bantuan PKH atau BPNT akan cair sesuai jadwal.

Baca Juga: SP2D Bansos Rp400 Ribu hingga Rp800 Ribu Sudah Turun ke Pendamping Sosial PKH, KPM Siap-Siap Terima Bansos

Seperti melansir dari Youtube Diary Bansos pada hari ini 10 Juli 2024.

Bantuan apakah yang sudah SP2D alias berisikan data bayar penerima KPM dengan uang bantuan senilai Rp400 ribu.

Yang mana bantuan ini cair lewat KKS bank Mandiri dan berada di daerah Kabupaten

Terpantau saldo bantuan Rp400.000 yang sudah SP2D tersebut berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Bantuan tersebut adalah atensi Yapi untuk alokasi bulan Mei Juni 2024 bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu.

Baca Juga: Hasil Cek Bansos BPNT Alokasi Juli Agustus Via KKS Bank Himbara Siang Hari Ini, Apakah Sudah Cair?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X