4. Golongan KPM yang memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI atau Polri
5. Yang termasuk ke dalam anggota keluarga ASN, TNI atau Polri
6. Sudah mampu dan/ atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan.
7. Pensiunan ASN, TNI atau Polri
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru yang sudah tersertifikasi
9. KPM yang memiliki penghasilan rutin dan berasal dari APBN maupun APBD
10. KPM yang menolak bantuan sosial PKH, BPNT dan KIS PBI gratis dari pemerintah\
11. KPM yang memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi atau yang memiliki upah penghasilan di atas kabupaten/ kota
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
13. KPM yang terdaftar sebagai tenaga kesehatan
14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa
15. KPM yang sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial
Nah, bagaimana nasib KPM PKH maupun BPNT yang sudah terlanjur ikut Program Prakerja, apakah bantuannya dicoret?
Tentu tidak, karena Program Prakerja bukanlah bantuan sosial, namun program untuk peningkatan angkatan kerja.
Apabila ada nominal uang yang diterima bagi penerima bukan disebut sebagai bantuan melainkan insentif.
Jadi bagi keluarga penerima manfaat jangan khawatir jika telah mengikuti program Prakerja dan dinyatakan lulus masih berhak untuk mendapatkan bansos dari pemerintah.