Selanjutnya selain bantuan PIP ada juga bantuan dari Kementerian Sosial yakni suatu program bantuan sosial yang bertujuan agar pelajar bisa terus melanjutkan pendidikannya agar menjadi generasi cemerlang.
Pemerintah memberikan bantuan tunai yang dicairkan 4 tahap melalui 4 kali pencairan lewat Program Keluarga Harapan.
Sebagaimana diketahui, bantuan PKH ditujukan bagi anggota keluarga yang memiliki komponen tertentu.
Salah satunya adalah untuk anak SD, SMP dan SMA/SMK sederajat.
Adapun besaran dana bantuan yang menerima BLT lewat jalur PKH ini sebesar Rp4,4 juta.
Dengan rincian Rp900.000 per tahun untuk siswa SD sederajat, Rp1,5 juta per tahun untuk SMP sederajat dan Rp2 juta per tahun untuk siswa SMA sederajat.
Dana bantuan tersebut dibayarkan selama 4 kali tahapan.
Sementara untuk bantuan PIP dibagikan kepada para pelajar yang diberikan untuk 3 gelombang pencairan.
Jadwal penyaluran dana PIP belum diketahui secara resmi, namun peserta dapat memperhatikan penyaluran dana program PIP ini yang terdiri dari 3 tahapan.
Tahap 1: Februari sampai April 2024, diberikan kepada semua pelajar dari tingkat SD hingga SMA sederajat.
Tahap 2: Mei sampai September 2024, yang diterima oleh peserta didik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan usulan pemangku kepentingan serta peserta didik sebagai penerima melalui surat keputusan SK.
Tahap 3: Oktober sampai Desember 2024, disalurkan kepada semua pelajar mulai dari tingkat SD hingga SMA sederajat, termasuk peserta didik yang diusulkan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan dan peserta didik yang diterima melalui surat keputusan SK.