Guru non-ASN yang menerima tunjangan bulanan dari pemerintah pusat atau daerah tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos.
9. Penghasilan Tetap dari APBN/APBD
Individu yang menerima penghasilan tetap dari APBN atau APBD, seperti perangkat desa atau honorer, tidak berhak atas bantuan sosial.
10. Menolak PBI JK
Masyarakat yang menolak bantuan berupa iuran jaminan kesehatan tidak akan menerima bansos.
11. Penghasilan di Atas UMP/UMK
Individu dengan penghasilan di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, seperti buruh pabrik dengan gaji di atas UMK, tidak memenuhi syarat.
12. Pengurus Perusahaan
Orang yang terdaftar sebagai pengurus perusahaan tidak layak mendapatkan bansos.
13. Pekerjaan sebagai Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan aktif tidak berhak menerima bantuan sosial.
14. Perangkat Desa Aktif
Perangkat desa yang masih aktif tidak berhak mengajukan bansos.
15. Menerima Bantuan Sosial Lain
Individu yang telah mendapatkan bantuan sosial dari sumber selain Kementerian Sosial tidak berhak menerima bansos tambahan.