2 BLT Khusus Ini Cair Tiga dan Empat Kali Setahun Dari Dua Kementerian, Tahun 2024 Salah Satunya Ada Kenaikan Saldo 80 Persen

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 06:20 WIB
2 BLT Khusus Ini Cair Tiga dan Empat Kali Setahun Dari Dua Kementerian, Tahun 2024 Salah Satunya Ada Kenaikan Saldo 80 Persen (Koramil Kendal)
2 BLT Khusus Ini Cair Tiga dan Empat Kali Setahun Dari Dua Kementerian, Tahun 2024 Salah Satunya Ada Kenaikan Saldo 80 Persen (Koramil Kendal)

Saldo bansos PIP diberikan satu kali untuk seluruh total saldo dengan tiga tahap penyaluran yaitu awal, tengah dan akhir tahun.

Penyaluran saldo PIP tahap awal dilakukan di bulan Februari sampai bulan April.

Pencairan tahap kedua dilakukan pada bulan Mei hingga bulan September dan pencairan tahap akhir mulai dari bulan Oktober hingga bulan Desember.

Bagi para siswa yang masuk dalam SK nominasi harus mengaktivasi rekening SimPelnya terlebih dahulu agar dapat menerima dana bantuan PIP.

Berikutnya ada BLT program keluarga harapan (PKH) untuk komponen anak sekolah dari jenjang SD sampai SMA sederajat.

Bagi para KPM penerima bansos PKH dan memiliki anak sekolah dari jenjang tersebut dapat menerima BLT ini.

Nominal bantuan untuk kategori anak sekolah ini juga berbeda-beda untuk setiap tingkat pendidikan.

Untuk anak sekolah tingkat SD sederajat menerima dana bantuan sebesar Rp 900 ribu per tahun.

Untuk anak sekolah jenjang SMP sederajat mendapat saldo PIP senilai Rp 1,5 juta per tahun dan anak sekolah jenjang SMA sederajat mendapat Rp 2 juta per tahun.

Saldo bansos PIP ini disalurkan empat kali dalam setahun apabila disalurkan via Pos.

Sedangkan untuk pencairan melalui KKS bank Himbara dilakukan setiap dua bulan sekali.

Bagi para KPM penerima bansos PKH yang memiliki komponen anak sekolah maksimal hingga anak kedua.

Maka anak-anaknya tersebut juga dapat menerima bantuan PIP dari Kemendikbud dengan nominal menyesuaikan dengan tingkat pendidikannya.

Selamat pada para penerima dua BLT tersebut semoga dananya dapat membantu kebutuhan sekolah anak-anak penerimanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Info Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X