Hal ini bisa di cek di website si pintar di www.kemdikbud.go.id karena disana akan tapil keterangan masuk ke dalam SK pemberian PIP tahun 2024 atau tidak.
Jika masuk ke dalam SK pemberian tahun 2024 bisa dipastikan KPM PKH BPNT tersebut mendapatkan bantuan PIP.
3. Masuk ke dalam SK nominasi penerima PIP tahun 2024
Jika tidak masuk ke dalam SK pemberian PIP, bisa jadi masuk ke dalam SK nominasi penerima PIP tahun 2024.
Nah apabila masuk ke dalam SK nominasi penerima PIP 2024 maka harus datang ke pihak bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening simple agar bantuan PIPnya bisa dicairkan.
Untuk SD dan SMP sederajat di bank BRI, SMA sederajat di bank BNI dan khusu wilayah Aceh di bank BSI.
Kemudian untuk tingkat pendidikan di Kementerian Agama mulai dari MI, MTS hingga MA di bank Mandiri.
4. Sudah melakukan aktivasi rekening simple di bulan April dan Mei tahun 2024
Apabila ada siswa siswi yang masuk ke dalam SK nominasi PIP tahun 2024 dan sudah melakukan aktivasi rekening simple di bulan April dan Mei tahun 2024, maka di awal bulan Juli ini bantuan PIPnya sudah banyak yang masuk ke rekening KPM.
Jadi bagi KPM PKH BPNT yang memiliki 4 ciri-ciri yang telah diuraikan diatas, mulai hari ini, 8 Juli tahun 2024 bisa cek kartu ATM atau buku rekening simple secara berkala.
Tentu ini berlaku bagi KPM yang masih belum mendapatkan pencairan di beberapa waktu yang lalu.
Jika bantuan PIP sudah dicairkan di awal bulan April atau Mei kemarin maka untuk awal bulan Juli ini tidak akan cair lagi.
Hal tersebut dikarenakan bantuan PIP dalam satu tahun ajaran dicairkan hanya 1 kali saja.
Dengan nominal Rp450.000 untuk jenjang SD sederajat, Rp750.000 untuk jenjang SMP sederajat dan Rp1.800.000 untuk jenjang SMA/ SMK sederajat.
Namun bagi siswa siswi yang masuk ke dalam tahun ajaran baru di kelas 1 dan 6 mendapatkan Rp225.000.