Di mana data yang diambil masih dalam data P3KE.
Pencairan beras 10 kg ini tetap akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia maupun pihak transporter yang lainnya.
Ada juga yang disiarkan melalui kantor desa setempat.
Selain bantuan beras pangan 10 kg, bantuan BPNT alokasi Juli, Agustus dan September juga akan dicairkan lewat PT Pos Indonesia.
Untuk alokasi 3 bulan KPM akan mendapatkan nominal Rp600.000.
Sementara itu untuk PKH alokasi Juli, Agustus dan September juga akan dicairkan di PT Pos Indonesia dengan nominal yang berbeda tergantung komponen yang ada di dalam keluarganya.
Jadi itulah informasi mengenai kabar gembira dari pihak PT Pos Indonesia hari ini, 8 Juli 2024 karena ada Bansos yang dicairkan.***