Bantuan RST adalah program rehabilitasi rumah tidak layak huni yang dilakukan Kementerian Sosial.
Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi KPM.
Syarat dna ketentuan bagi penerima bantuan RST antara lain sebagai berikut.
- Fakir miskin yang terdata di dalam data DTKS
- Belum pernah mendapatkan bantuan sosial rehabilitasi sosial Rutilahu
- Memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga
- Memiliki rumah diatas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik/ nama lain atau surat keterangan kepemilikan dari Camat selaku pembuat akta tanah
- Calon KPM diutamakan lanjut usia dan/ atau penyandang disabilitas
Nantinya KPM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta yang akan dibelikan bahan material pembuatan rumah yang akan dilakukan secara gotong royong.
Selanjutnya kriteria rumah seperti apa yang berhak mendapatkan rehabilitasi ini?
- Dinding dan/ atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.
- Dinding dan/ atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk
- Tidak memiliki tempat mandi, cuci dan kakus dengan luas lantai kurang dari 7,2 m2 per orang
2. Bantuan Program Pena
Bantuan ini ditujukan kepada KPM PKH yang ingin meningkatkan ekonomi keluarga dan tidak lagi bergantung kepada bantuan sosial dari pemerintah.