3. Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, atau semen, keramik dalam kondisi yang sudah rusak.
Baca Juga: Sah Diumumkan! Jadwal Penyaluran PKH Tahap 4 Mulai Hari Ini? Ada 5 Aturan yang Harus KPM Penuhi
4. Tidak memiliki tempat mandi cuci, dan kakus, atau memiliki namun tidak layak, dan atau luas lahannya kurang dari 7,2 meter persegi per orang.
5. Memiliki kartu identitas diri seperti KTP dan KK.
6. Fakir miskin yang tercatat di DTKS.
7. Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau Akte jual beli atau girik.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 70 Dibuka, Begini Cara Mendaftarnya
8. Belum menerima bantuan sejenis dari Kementerian atau Lembaga pemerintah daerah setempat.
Sedangkan metode pengusulan bisa diajukan pertama kali di pihak Desa terlebih dahulu, kemudian pihak Desa membuat proposal pengajuan ke Dinsos Kabupaten atau Kota.
Pihak Dinsos akan memverifikasi pengajuan dari Desa yang kemudian akan diusulkan langsung ke Kementerian Sosial.
Itulah informasi mengenai Bansos tunai yang cair Rp500 ribu khusus KPM PKH plus wilayah Jawa Timur, serta cara mendapatkan bantuan Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Kemensos.***