Jumat Gembira! Beredar Struk Pencairan Bansos Tambahan Senilai Rp 1,8 Juta, Segera Cek Rekening Sekarang

photo author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 11:40 WIB
Jumat Gembira! Beredar Struk Pencairan Bansos Tambahan Senilai Rp 1,8 Juta, Segera Cek Rekening Sekarang (bi.go.id)
Jumat Gembira! Beredar Struk Pencairan Bansos Tambahan Senilai Rp 1,8 Juta, Segera Cek Rekening Sekarang (bi.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Jumat berkah bagi para KPM karena terpantau ada pencairan bansos tambahan senilai Rp 1,8 juta.

Hal tersebut dibuktikan dengan beredarnya struk pencairan bansos tambahan di media sosial.

Diketahui bahwa pencairan bantuan tersebut dilakukan di salah satu KKS sejak 3 Juli 2024.

Terpantau, pemerintah masih terus melakukan proses penyaluran bansoa hingga akhir pekan ini.

Baca Juga: Jumat Pagi 5 Juli 2024! Ini Hasil Cek Saldo PKH Tahap 4 di Rekening KKS BRI Terbitan 2018, KPM Merapat

Maka, tak heran jika struk pencairan bantuan sosial mulai bertebaran di grup media sosial KPM.

Lalu, apa nama bansos tambahan yang cair senilai Rp 1,8 juta tersebut?

Dikutip Ayobogor.com dari laman Facebook PKH dan BPNT Kemensos RI, pencairan bansos tambahan yang dimaksud yakni Program Indonesia Pintar atau PIP.

Terdapat salah satu KPM yang membagukan struk pencairan bansos PIP 2024 dengan nominal Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo Bansos PKH Hari Ini 5 Juli 2024, Benarkah Status Bantuan Sudah SPM? Begini Faktanya

Diduga KPM tersebut memiliki kompinan anak sekolah atau pessrta didik jenjang SMA.

Sehingga, total bantuan yang diterima KPM tersebut yakni sebesar Rp 1,8 juta per tahun.

Diketahui bahwa KPM tersebut merupakan pemegang KKS Bank BNI yang melakukan pencairan di ATM Sinarmas.

Penarikan dana bansos PIP 2024 terpantau dilakukan sejak hari Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga: Terpantau Bansos Rp1 Jutaan Cair Lagi hari Ini dan Besok Sabtu 6 Juli untuk 18,6 Juta KPM, Cek Saldo Rekening Sekarang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X