TERBARU! Ombudsman RI Buka Seleksi Calon Asisten untuk 29 Wilayah Ratusan Kuota, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

photo author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 07:06 WIB
TERBARU! Ombudsman RI Buka Seleksi Calon Asisten untuk 29 Wilayah 128 Kuota, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
TERBARU! Ombudsman RI Buka Seleksi Calon Asisten untuk 29 Wilayah 128 Kuota, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

23. Gorontalo: kuota 4 asisten.

24. Sulawesi Utara: kuota 2 asisten.

25. Maluku: kuota 3 asisten.

26. Maluku Utara: kuota 3 asisten.

27. Papua: Kuota 1 asisten.

28. Papua Barat: kuota 6 asisten.

29. Jakarta Raya: kuota 5 asisten.

Persyaratan dan Ketentuan Pendaftaran:

1. Persyaratan:

- Warga Negara Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral,
- Berusia paling rendah 21 tahun dan maksimal 34 tahun per 1 Desember 2024
- Memiliki kualifikasi pendidik S1/D-IV atau S2 dengan IPK minimal 2,75 dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi B (BAN-PT)
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Ms. Office
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Bersedia tidak merangkap sebagai ASN, Anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya
- Bersedia tidak mengundurkan diri selama 10 tahun dan sanggup ditempat di seluruh wilayah Indonesia jika diterima sebagai calon asisten
- Memiliki pengalaman di bidang pelayanan publik atau hukum atau pemerintahan atau organisasi minimal 1 tahun dan wajib dituliskan pada tabel daftar riwayat hidup yang telah disediakan.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan: https://calasori.ombudsman.go.id. Himbauan agar pelamar melakukan pendaftaran online menggunakan PC/laptop.

Pengumuman akan ditayangkan melalui tautan: https://ombudsman.go.id/pengumuman.

Nah, itulah kualifikasi dan cara pendaftaran calon asisten Ombudsman RI tahun 2024, sebanyak 128 kuota calon asisten di berbagai wilayah siap menanti Anda yang lolos.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X