Baik PKH maupun BPNT diberikan kepada KPM sepanjang tahun, selama keluarga tersebut layak disebut miskin dan rentan miskin sesuai kriteria yang ditentukan.
PKH dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Oleh karenanya terdapat komponen tertentu dalam program tersebut.
Di mana besaran bantuan PKH disesuaikan dengan komponen tersebut. PKH disalurkan per tiga bulan sekali. Sedangkan BPNT dua bulan sekali.
Berbeda dengan Bansos komplementer yang sifatnya merupakan tambahan untuk PKH, baik di bidang kesehatan, pendidikan maupun kesejahteraan.
Bansos komplementer merespons situasi yang sedang berlangsung. Misalnya pada saat pandemi Covid 19.
Pada saat pandemi turun bantuan berupa sembako. Ada pula bantuan tunai yang diberikan ke driver ojol pada saat kenaikan BBM 2022 silam.
Termasuk juga BLT El Nino, yakni bantuan uang tunai yang diberikan ke KPM sebagai penanggulangan dampak resiko pangan akibat badai El Nino.
Pada 2024 ini ada pula Bansos komplementer merespons terjadinya inflasi. Sehingga turunlah Bansos mitigasi resiko pangan atau MRP.
Baca Juga: 6 Bansos Siap Cair Juli 2024, Bantuan Sosial Tunai dan Non Tunai Jadi Berkah untuk KPM
Bansos MRP ada dua jenis, bantuan pangan berupa beras 10kg serta bantuan tunai. Bantuan tunai inilah yang disebut BLT MRP yang hingga kini ditunggu-tunggu KPM.
Bantuan pangan berupa beras 10Kg per KPM yang diselenggarakan Bapanas hingga kini masih berlangsung. Bahkan muncul peraturan baru bahwa Bansos ini akan dilanjutkan hingga akhir tahun 2024.
Lain halnya dengan BLT MRP yang masih belum muncul kepastian jadwal penyalurannya. Meski demikian, Menko Perekonomian Airlangga Juni lalu meyakinkan tidak terjadi kendala pada pelaksanaan BLT MRP ini, termasuk juga tidak ada kendala dana. Hanya saja mengenai realisasinya KPM diminta untuk menunggu informasi resmi selanjutnya dari pemerintah.***