Seberapa Penting Korban Judi Online Dapat Bansos? Menko PMK Muhadjir Effendi Beri Penjelasan

photo author
- Senin, 1 Juli 2024 | 22:42 WIB
Seberapa Penting Korban Judi Online Dapat Bansos? Menko PMK Muhadjir Effendi Beri Penjelasan (setkab.go.id)
Seberapa Penting Korban Judi Online Dapat Bansos? Menko PMK Muhadjir Effendi Beri Penjelasan (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa pemberian bantuan sosial (bansos) tidak ditujukan untuk pelaku judi online, melainkan untuk mereka yang mengalami penderitaan akibat dari praktik tersebut.

Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa bansos akan diberikan kepada korban judi online yang memenuhi syarat, terutama yang mengalami kerugian baik secara finansial maupun psikososial.

Korban judi online adalah mereka yang menderita kerugian, sesuai dengan perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Pasal 34 Ayat 1 yang menegaskan bahwa negara wajib melindungi fakir miskin dan anak terlantar.

Baca Juga: Yes! 4 Bansos Tunai Fix Cair di Pekan Pertama Bulan Juli 2024, Nominal hingga Rp 1,8 Juta

Dia menegaskan bahwa pelaku judi online harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti KUHP Pasal 303 dan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 2.

Hal ini berarti bahwa mereka yang melakukan pelanggaran hukum tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bansos.

Menurut Muhadjir Effendy, penerima bansos dapat termasuk anggota keluarga dari korban judi online, namun demikian, individu lain yang mengalami penderitaan juga berpeluang untuk mendapatkan bantuan.

Dia juga menyoroti bahwa Indonesia saat ini menghadapi masalah serius terkait judi online, yang telah menjangkiti berbagai kalangan masyarakat, termasuk anak sekolah, wartawan, anggota DPR, DPRD, aparat TNI/Polri, dan ASN.

Baca Juga: Rezeki Akhir Juni! Bansos Rp400 Ribu Resmi Cair di Rekening BRI, KPM segera Cek Saldo Sekarang

Dampak dari masalah ini bahkan telah mencakup insiden kekerasan hingga kasus pembunuhan. Muhadjir Effendy menambahkan bahwa upaya sosialisasi telah diperluas ke tingkat kelurahan, kecamatan, dan komunitas keagamaan.

Dia mengungkapkan bahwa kerja sama telah dilakukan dengan tokoh agama dari MUI, dewan Masjid, dan uskup untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online, tidak hanya dengan memblokir situs-situsnya tetapi juga dengan menyediakan pendidikan preventif.

Menko PMK juga sudah menjelaskan soal kriteria korban judi online yang bisa mendapatkan bansos. Dilansir dari YouTube Naura Vlog, Pernyataan ini disampaikan saat perayaan Idul Adha di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, di mana Muhajir menegaskan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang mengalami kerugian finansial dan psikologis akibat aktivitas judi online yang mereka lakukan.

Dalam konteks hukum, Muhajir Effendy menyinggung Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Undang-Undang ITE, yang mengatur bahwa pelaku judi online dapat dijerat dengan hukum.

Baca Juga: Selamat Bansos PKH BPNT Golongan KPM Ini Berhasil Cek Rekening dan Cair Awal Juli, BLT Diterima di KKS BRI BNI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X