Yang keenam, yaitu bantuan Pahlawan Eknomi Nusantara (Pena) yang merupakan bantuan modal usaha hingga mencapai Rp5 juta.
Ketujuh ialah bantuan atensi Yatim Piatu yang diberikan kepada anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Yang terakhir yaitu bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan kepada siswa-siswi dari keluarga penerima PKH atau BPNT dan tercatat di data DTKS.
Demikian informasi mengenai delapan bantuan dari pemerintah yang berpeluang didapatkan oleh pemilik KIS golongan gratis.***