Bagi para KPM PKH yang belum melakukan pencairan sebaiknya segera dicairkan, jika terdapat kendala segera laporkan ke pihak pendamping sosial masing-masing.
Karena berdasarkan surat perintah tersebut, para pendamping sosial pun diharuskan mengidentifikasi KPM yang bermasalah soal transaksinya.
Itulah isi surat perintah percepatan pencairan bansos PKH tahap 3 alokasi Mei-Juni bagi KPM yang belum melakukan transaksi, serta 3 informasi penting lainnya.***