Para KPM penerima bansos ini merupakan KPM yang sebelumnya tidak mendapatkan bansos reguler seperti PKH BPNT dari pemerintah.
Sehingga bansos ini diprioritaskan kepada para KPM yang belum mendapatkan bansos reguler seperti PKH BPNT.
Lansia dan penyandang disabilitas atau keluarga yang tidak berpenghasilan juga diprioritaskan mendapatkan bantuan jenis ini.
Pengusulan bansos BLT Dana Desa ini biasanya atas dasar Musyawarah Desa, dengan kategori dan syarat yang sudah ditetapkan.
Metode pencairan bansos ini dilakukan di kantor Desa dengan nominal besaran dana sebesar Rp300 ribu per bulan.
Demikian informasi mengenai bansos BLT MRP, serta BLT Rp600 ribu yang cair serentak di wilayah Ngawi, dilansir Ayobogor.com dari Kanal YouTube Ariawanagus pada 28 Juni 2024.***