AYOBOGOR.COM - Wajib diketahui oleh masyarakat yang menggunakan pelayanan kesehatan BPJS.
Karena ternyata tidak semua pelayanan kesehatan dicover oleh BPJS Kesehatan. Sebagian tetap harus berbayar.
Pelayanan seperti apa yang tidak digratiskan oleh BPJS kesehatan, setidaknya ada 13 pelayanan yang tidak dicover BPJS, simak ulasannya disini!
BPJS kesehatan adalah asuransi dibidang kesehatan yang dikelola oleh pemerintah atau sering disebut dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Manfaat dari BPJS adalah memberikan pelayanan hampir di semua faskes milik pemerintah juga swasta yang telah bekerjasama dengan biaya premi yang lebih murah.
Mengutip informasi dari situs resmi Sardjito.co.id, Meski pelayanan BPJS bisa digunakan hampir di semua faskes, akan tetapi 13 layanan berikut tidak masuk dalam jaminan:
1. Kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
Baca Juga: H-2 Akhir Bulan Juni BLT Mitigasi Risiko Pangan (MRP) Jadi Cair, Berikut Tanda-tanda Pencairannya!
Misalnya, kecelakaan di proyek tambang dan telah mendapatkan asuransi langsung dari perusahaan tempat bekerja.
2. Pelayanan dengan tujuan estetika. Misalnya, perawatan scar atau jerawat, pemutihan kulit.
3. Pelayanan kesehatan dengan tujuan mengatasi infertilitas. Misalnya, program bayi tabung dan sejenisnya.
4. Pelayanan dokter gigi dengan tujuan meratakan gigi (ortodonsi).
Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Rp750 ribu Cair di Pekan Terakhir Juni 2024, KPM Segera Cek Saldo Rekening