Proses penyaluran saldo bansos periode ini sudah dimulai sejak tanggal 20 Juni lalu.
Syarat menerima bantuan khusus Pemprov DKI diantaranya ber-KTP DKI Jakarta, terdaftar di DTKS, memenuhi kriteria spesifik seperti lansia berusia di atas 60 tahun, anak usia dini usia 0-6 tahun dan penyandang disabilitas.
Serta syarat lainnya yaitu tidak memiliki kendaraan bermotor dengan nilai lebih dari 1 milyar, tidak mengkonsumsi air kemasan isi ulang bermerk 109 liter dan tidak menerima bansos sejenis dari APBN.
Itulah tiga jenis BLT yang dicairkan oleh pemerintah di akhir bulan Juni ini, selamat pada para KPM penerimanya. (*)