PKH Plus merupakan Bansos yang diinisiasi oleh Pemda Jawa Timur, oleh karenanya Bansos ini juga berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur dan berlaku untuk wilayah tertentu di Jawa Timur.
PKH Plus menyasar lansia berusia minimal 70 tahun dan merupakan anggota tunggal dalam KK-nya. Bansos yang diberikan sebesar Rp500 ribu yang cair setiap 3 bulan sekali.
Jika ditotal untuk pencairan selama setahun, per KPM akan menerima Rp2 juta. Saat ini, penyaluran Bansos PKH Plus sudah memasuki tahap 2 akhir, untuk alokasi April-Juni, dan akan memasuki tahap 3 alokasi Juli-September.
Bantuan PKH Plus ini berlaku di Kota dan Kabupaten Blitar, Banyuwangi, Tulungagung, Sidoarjo, Kota Madiun, Kediri, Malang, Batu, Mojokerto, Surabaya, Pasuruan, dan Probolinggo.
Sedangkan Bansos BLT Dana Desa merupakan bantuan komplementer yang dananya bersumber dari pemerintah pusat atau APBN yang diperuntukkan untuk desa.
Oleh karenanya, berbeda dengan PKH Plus yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur dan berlaku untuk wilayah Jawa Timur, BLT Dana Desa berlaku di seluruh Indonesia sesuai dengan kebijakan desa masing-masing.
BLT Dana Desa berjumlah Rp300 ribu per bulan yang cair dalam 3 bulan. Adapun syarat penerima BLT Dana Desa adalah warga desa yang belum pernah menerima Bansos lain seperti PKH dan BPNT maupun sembako.
Berdasarkan rilis resmi dari klc.kemenkeu.go.id, pemerintah telah mempersiapkan anggaran bantuan dana desa Rp71 triliun.
Anggaran ini dibagikan ke lebih dari 75 ribu desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada masing-masing desa, terdapat rata-rata 5 warga desa penerima Bansos Dana Desa ini.***