Datanya masih diambil dari data miskin P3KE.
Apabila ada KPM yang sudah tidak layak menerima bantuan beras pangan 10 kg ini maka bantuan tersebut bisa digantikan kepada masyarakat lain yang tidak terdata di P3KE.
Namun itu semua kembali ke kebijakan desa setempat, apabila bisa dialihkan atau dengan skema tertentu nantinya.
Jadi bagi Anda yang sudah mendapatkan surat undangan pencairan bisa langsung ambil bantuan beras 10 kg-nya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Penting! Pengumuman Bagi Seluruh Pemilik KIS di Indonesia Berlaku Mulai 1 Juli 2024
Baiknya mengambil sendiri atas nama pribadi, sehingga bantuan bisa diterima dengan baik.
Demikianlah informasi mengenai 1 bantuan MRP yang kembali cair hari ini, 26 Juni tahun 2024 bagi para KPM, apakah Anda sudah dapat?***