1. KPM yang mempunyai daya listrik di rumahnya lebih dari 900 VA maka ditidaklayakan mendapatkan bansos.
Data dari PLN tentu saja akan disinkronkan dengan DTKS.
2. Jika dalam satu keluarga ada anak yang menerima bantuan Atensi Yapi, maka orangtuanya tidak lagi mendapatkan PKH.
Hal ini data NIK antara anak dan orangtua akan disinkronkan ulang dan dikaji ulang untuk penyaluran bantuan sosial.
Demikianlah ulasan dua KPM golongan ini tidak cair lagi bansos PKH BPNT melalui KKS dan PT Pos Indonesia nanti.