AYOBOGOR.COM - Pemprov DKI Jakarta resmi melakukan pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 untuk tahun 2024.
Alokasi bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 Tahun 2024 diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Anak sekolah yang mendapatkan bantuan sosial KJP Plus ialah yang masuk dalam kategori keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
KJP Plus merupakan program bantuan sosial pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan disalurkan secara berkala.
Pelajar KPM yang berhak menerima bantuan sosial KJP Plus akan ditentukan berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial KJP Plus dengan sasaran akses pendidikan reguler hingga 12 tahun jenjang formal atau sederajat SMA, SMK, sejenisnya.
Lalu bagaimana pencairan dana KJP Plus Gelombang 1 pada tahun 2024? Dilansir AYOBOGOR.COM melalui Instagram @upt.p4op, berikut besaran bantuan KJP Plus Tahap 1 2024.
Baca Juga: Simak Bocoran Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Juli Agustus Lewat KKS, Segera Disalurkan pada Waktu Ini
1. SD/SDLB/MI: Terdiri dari subsidi uang SPP sebesar Rp130 Ribu per bulan dan biaya personal dengan total Rp250 Ribu per bulan.
2. SMP/SMPLB/MTs: Terdiri dari subsidi uang SPP sebesar Rp170 Ribu per bulan dan biaya personal dengan total Rp300 Ribu per bulan.
3. SMA/SMALB/MA: Terdiri dari subsidi uang SPP sebesar Rp290 Ribu per bulan dan biaya personal dengan total Rp420 Ribu per bulan.
4. SMK: Terdiri dari subsidi uang SPP sebesar Rp240 Ribu per bulan dan biaya personal dengan total Rp450 ribu per bulan.