- Berstatus sebagai guri tersertifikasi
- KPM memiliki penghasilan rutin yang bersumber dari APBN atau APBD
- KPM pemilik CV yang terdaftar di AHU
- KPM memiliki oenghasilan di atas upah minimum kabupaten atau kota
- Memiliki harta benda yang berlebih
Kesembilan golongan tersebut sudah dipastikan akan dinonaktifkan sebagai kepesertaan penerima bansos.
Di samping itu, hasil data final closing kemungkinan akan terbit di awal Juli 2024.
Dari data fincal closing tersebut, akan diketahui daftar nama KPM yang lolos verifikasi kelayakan.
Itulah informasi terkini terkait 9 penyebab bansos PKH dan BPNT Juli Agustus 2024 dinonaktifkan.***