Ma'ruf Amin Umumkan 3 Larangan Penggunaan Uang Bansos, Jika Melanggar Bisa Dicoret dari DTKS!

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 22:08 WIB
Ma'ruf Amin Umumkan 3 Larangan Penggunaan Uang Bansos, Jika Melanggar Bisa Dicoret dari DTKS! (baznas.go.id)
Ma'ruf Amin Umumkan 3 Larangan Penggunaan Uang Bansos, Jika Melanggar Bisa Dicoret dari DTKS! (baznas.go.id)

AYOBOGOR.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah mengumumkan tiga larangan penting terkait penggunaan uang bantuan sosial.

Ini adalah langkah yang harus ditaati dengan serius agar tidak ada pelanggaran yang berdampak pada kepesertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Larangan pertama adalah dilarang penggunaan uang bantuan sosial untuk membeli rokok. Hal ini disebutkan dengan tegas oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga integritas program bantuan sosial.

Baca Juga: Makin Ramai Kartu KKS Terisi Saldo Bansos Lagi, KPM Golongan Ini Full Senyum, Update BLT MRP Rp600 Ribu di SIKS-NG

Penggunaan bantuan sosial untuk kebutuhan pribadi yang tidak sesuai dengan aturan dapat menyebabkan pembatalan keanggotaan PKH.

Selain itu, larangan kedua adalah penggunaan bantuan sosial untuk membeli minuman keras. Kementerian Sosial Republik Indonesia menegaskan bahwa bantuan sosial harus digunakan untuk kebutuhan sehari-hari yang esensial, bukan untuk keperluan yang tidak mendukung kesehatan dan kesejahteraan penerima manfaat.

Larangan ketiga yang baru adalah larangan untuk menggunakan bantuan sosial untuk berjudi. Ini merupakan aturan baru yang efektif sejak hari ini, apabila melanggar, tidak menutup kemungkinan KPM tersebut bakal dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain dari penekanan pada larangan-larangan ini, pada hari ini, dilansir dari YouTube Naura Vlog, Sabtu 22 Juni 2024, dana bantuan sosial sebesar Rp450.000 dan Rp1.800.000 telah disalurkan dalam program Indonesia Pintar.

Baca Juga: 3 Bansos Tambahan Rp500 Ribu, Rp600 Ribu dan Rp900 Ribu Cair Hari Ini Disusul Dengan Status BLT Yang Sudah SPM

Penerima yang telah mengaktifkan rekening mereka di akhir April 2024 diminta untuk memeriksa secara berkala untuk memastikan dana tersebut telah diterima.

Selain bantuan sosial dalam bentuk uang tunai, distribusi beras sebanyak 10 kg juga telah dilakukan di berbagai daerah.

Penerima yang telah menerima undangan diminta untuk segera mengambil beras ini di kantor Kelurahan terdekat.

Program ini telah diperpanjang hingga bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024 dengan total 30 kg tambahan, memberikan bantuan yang sangat dinantikan oleh keluarga penerima manfaat.

Semoga informasi ini membantu untuk memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan-aturan dalam menggunakan bantuan sosial dan mengikuti proses penyaluran dengan baik. Terima kasih telah membaca informasi ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Naura Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X