Baca Juga: Selamat! BLT Rp500 Ribu, Rp600Ribu dan Rp900 Ribu Tiba-tiba Cair untuk KPM di Berbagai Wilayah Ini
Sehingga, pencairan PIP dapat dilakukan secara mandiri di ATM terdekat.
Dana PIP merupakan bantuan berupa dana tunai yang dapat digunakan untuk kebutuhan siswa.
Penerima PIP merupakan siswa dari keluarga pra sejahtera yang datanya masuk ke dalam DTKS, P3KE, atau siswa dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Calon penerima PIP diusulkan oleh sekolah dan nantinya didaftarkan di data pokok pendidikan (Dapodik). Data ini nantinya disinkronkan dengan data DTKS/P3KE.
Siswa penerima PIP akan mendapatkan dana bantuan Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750.000 untuk jenjang SMP, dan Rp1,8 juta jenjang SMA.
Dana PIP diharapkan tepat guna, yaitu hanya digunakan untuk menunjang kebutuhan sekolah yang tidak didanai oleh dana BOS. seperti membeli seragam, tas sekolah, sepatu, dan penunjang sekolah lainnya.***