Mau Bantuan Permodalan Usaha? Ini Kriteria dan Persyaratan untuk Daftar Pena Muda

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 19:19 WIB
Mensos Tri Rismaharini. (setkab.go.id)
Mensos Tri Rismaharini. (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Menteri Sosial Tri Rismaharini meluncurkan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena) Muda pada awal bulan Juni 2024.

Tujuan adanya Pena Muda ini yakni sebagai program pemberdayaan masyarakat agar keluar dari kemiskinan.

Ada beberapa manfaat yang diterima dari program Pena Muda seperti dapat bantuan permodalan usaha, pendampingan dalam berusaha, pendampingan dalam pengemasan, pemasaran, hingga literasi keuangan.

Program Pena Muda telah mencetak puluhan ribu wirausahawan sukses dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Jokowi Ulang Tahun Ke-63 Tepat Pada Hari Ini, Tidak Ada Perayaan Khusus di Istana

Penerima program Pena yang telah sukses menjalankan usahanya mendapat penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Apabila telah berpenghasilan di atas UMK, penerima Pena Muda tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima Bansos sehingga dikeluarkan dari program bantuan.

Tercatat dari tahun 2023 hingga 30 April 2024, ada 25.360 KPM telah berhasil keluar dari program Bansos sebagaimana dilansir dari kemensos.go.id.

Prioritas dari bantuan Pena Muda kepada anak muda berusia 20-30 tahun yang orang tuanya penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Saldo Rp450 Ribu Diterima oleh KPM Ini dan Jadwal Penyaluran MRP Tahap Enam Besok Sabtu 22 Juni 2024

Untuk memperoleh bantuan Pena Muda, tidak ada syarat khusus ikut program yang diselenggarakan Kementerian Sosial Republik Indonesia ini.

Namun, penerima Pena Muda harus punya tekad kuat untuk berusaha keluar dari kemiskinan dan berkeinginan untuk mengembangkan usaha.

KPM juga sudah memulai usaha atau memiliki usaha rintisan yang dapat dikembangkan sebagai salah satu kriteria dan persyaratan penerima bantuan Pena Muda.

Dalam proses pendaftaran Pena Muda, calon penerima akan menjalani evaluasi yang menentukan diterima atau tidak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: kemensos.go.id, umsu.ac.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X