Cair Lagi! Saldo BPNT Rp400 Ribu Hingga Rp600 Ribu Masuk ke Kartu KKS, KPM yang Melakukan Hal Ini Tak akan Bisa Terima Bansos Lagi!

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 15:03 WIB
Ilustrasi. Ada saldo masuk Rp 400 ribu dan Rp 600 ribu di KKS, info lain soal KPM ini bakal dicabut bansosnya. (Instagram/@trepi_verlina)
Ilustrasi. Ada saldo masuk Rp 400 ribu dan Rp 600 ribu di KKS, info lain soal KPM ini bakal dicabut bansosnya. (Instagram/@trepi_verlina)

AYOBOGOR.COM – Update dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kembali cair di Jumat berkah.

Seperti yang diketahui bahwa pemerintah sampai saat ini masih berupaya untuk menyalurkan berbagai jenis bansos, baik itu yang bersifat reguler dan non reguler.

Ada beberapa KPM yang melaporkan telah menerima saldo sebesar Rp600 Ribu dan Rp400 Ribu di kartu KKS.

Setelah ditelusuri lebih dalam, memang benar itu merupakan saldo bansos BPNT yang masuk ke rekening KKS para Keluarga Penerima Manfaat.

Baca Juga: Cek Sekarang Juga! Akhirnya Jadwal Bansos MRP Juni Turun, KKS KPM Terisi Saldo Bantuan Lagi, Jenis Bantuan Apa Ya?

Namun perlu diketahui bahwa KPM yang telah menerima bantuan BPNT untuk alokasi Mei hingga Juni 2024 tidak akan mendapatkan bantuan ini.

Karena bantuan tersebut saat ini diberikan khusus kepada KPM yang hingga saat ini belum menerima pencairan BPNT.

Oleh karena itu, pemerintah kembali menyalurkan bantuan yang telah dimulai setelah Lebaran Idul Adha khusus untuk alokasi bulan Mei hingga Juni.

Selain itu, untuk bantuan sosial lainnya, pemerintah telah menerbitkan informasi baru yang perlu diwaspadai oleh penerima manfaat.

Pemerintah disebut akan menghentikan bansos yang diberikan kepada KPM yang melanggar aturan penerima manfaat.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuntut pemerintah membatalkan bantuan kepada KPM yang menggunakan uang bantuan sosial untuk judi online.

Bantuan sosial yang akan dicabut dari pemain judi online antara lain PKH, BPNT, KIS dan bantuan pangan berupa beras 10 kg.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH Tahap 4 Alokasi Juli Agustus 2024, Catat Waktu Pencairannya!

Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memberikan efek jera supaya nantinya penerima manfaat bisa menggunakan dana bantuan sosial dengan bijak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X