Pencairan PKH Tahap 4 Segera Cair, KPM Ini Bisa Dapat Pencairan Berkali Lipat di Bulan Juli Nanti

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 11:45 WIB
Kabar informasi PKH tahap 4 via kartu KKS segera cair, KPM kategori ini bisa dapat berkali lipat pencairan dana bantuannya. (Pixabay/IqbalStock)
Kabar informasi PKH tahap 4 via kartu KKS segera cair, KPM kategori ini bisa dapat berkali lipat pencairan dana bantuannya. (Pixabay/IqbalStock)

AYOBOGOR.COM – Pencairan PKH tahap 4 alokasi Juli Agustus 2024 segera disalurkan dalam waktu dekat ini.

Ada kabar dan informasi terbaru terkait PKH yang memang dicairkan setiap 2 bulan sekali ini.

Ada juga info KPM ini mendapatkan pencairan berkali lipat di bulan Juli 2024 nanti, benarkah?

Inilah informasi dan keterangan selengkapnya yang dikutip ayobogor.com dan dilansir dari Youtube Gania Vlog.

Dalam waktu dekat proses pencairan PKH tahap 4 alokasi Juli Agustus segera dilakukan.

Bagi KPM yang pencairannya lewat KKS bisa cek saldo secara berkala nantinya.

Baca Juga: Selain PKH dan BPNT, Ada Bansos Cair Dobel untuk 2 Bulan Senilai Rp 400 Ribu bagi KPM Komponen Ini, Keterangan Sudah SPM!

Untuk prediksi pencairan PKH tahap 4 alokasi Juli Agustus tahun 2024 ini akan dilakukan pada akhir bulan Juli 2024.

Dimana pada minggu pertama Juli ini adalah proses verifikasi dan penetapan KPM bagi yang lolos untuk menerima bantuan sosial.

Hal ini juga berlaku untuk pencairan BPNT tahap 5 melalui KKS merah putih.

Jika mengikuti skema sebelumnya, pencairan BPNT tahap 4 juga akan disalurkan dengan alokasi 2 bulan yakni Juli Agustus tahun 2024.

Yang mana pencairannya akan berdekatan dengan PKH tahap 4 di akhir bulan Juli nanti.

Untuk KPM PKH yang memiliki komponen tertentu bersiap akan mendapatkan pencairan berkali-lipat di bulan Juli nanti.

Bagaimana tidak, jika penerima manfaat memiliki komponen-komponen PKH seperti ibu hamil, anak balita 0 sampai 6 tahun, anak sekolah mulai dari SD hingga SMA, lansia, disabilitas dan korban Ham berat bisa mendapatkan pencairan tergantung komponennya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X