AYOBOGOR.COM - Banyak keluarga penerima manfaat saat ini tengah mempertanyakan kebenaran informasi viral di media sosial tentang kemungkinan pemberian bantuan sosial PKH atau BPNT kepada korban judi online.
Keprihatinan ini tersebar luas di televisi, media sosial, dan cetak, membingungkan banyak orang terutama mengenai siapa yang sebenarnya berhak menerima bantuan tersebut dari pemerintah.
Untuk mengklarifikasi, Menko PMK, Muhajir Effendi, menjelaskan bahwa yang berhak menerima bantuan sosial adalah keluarga dari para korban judi online, bukan pelaku judi itu sendiri.
Dilansir dari YouTube Naura Vlog, Pernyataan ini disampaikan saat perayaan Idul Adha di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, di mana Muhajir menegaskan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang mengalami kerugian finansial dan psikologis akibat aktivitas judi online yang mereka lakukan.
Dalam konteks hukum, Muhajir Effendi menyinggung Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Undang-Undang ITE, yang mengatur bahwa pelaku judi online dapat dijerat dengan hukum.
Meskipun demikian, penerima bantuan sosial adalah keluarga dari para pelaku yang mengalami dampak buruk akibat kegiatan tersebut, seperti kebangkrutan yang mengarah pada krisis ekonomi keluarga, penjualan rumah, dan kehilangan sumber pendapatan.
Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan bantuan yang sesuai sasaran kepada yang membutuhkan, mengingat pandangan masyarakat yang terkadang keliru menganggap bahwa pelaku judi online juga berhak mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Catat Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Selanjutnya Serta Kesempatan Dapat Modal Usaha Rp5 Juta
Hal ini menciptakan pemahaman yang salah dan menyesatkan, yang harus dihindari agar program bantuan sosial berjalan efektif.
Muhajir Effendi mengakui bahwa judi online dapat mengakibatkan kemiskinan baru di masyarakat dan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membantu mereka.
Namun, ia menegaskan bahwa wacana ini masih dalam tingkat usulan pribadi dan belum dibahas secara mendalam dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
Menurut Muhajir Effendi, tidak semua korban judi online dapat masuk ke dalam DTKS dan menerima bantuan sosial dari pemerintah.