3. Data KPM yang termasuk ke dalam komponen harus aktif dan padan antara di DTKS dengan Dukcapil
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab BLT MRP Rp600.000 Belum Cair! Kabar Terbaru Langsung dari Pemerintah
4. Jika ada KPM anak sekolah baik SD, SMP dan SMA datanya harus terdaftar di Dapodik sekolah serta data padan dengan DTKS
5. Untuk komponen PKH balita maksimal hanya sampai anak kedua saja
6. Untuk komponen balita berusia 0 hingga 6 tahun
7. Untuk komponen disabilitas maksimal hanya 4 orang saja dalam satu keluarga
8. Komponen lansia juga maksimal hanya 4 orang saja di dalam keluarga
9. Bagi komponen lansia usianya minimal 60 tahun
10. Komponen cucu juga bisa masuk ke dalam penerima bantuan PKH asalkan lolos sebagai penerima dan memenuhi persyaratan
11. Bagi komponen ibu hamil hanya sampai kehamilan kedua saja
Baca Juga: Cek Saldo Masuk BLT Mitigasi Risiko Pangan, PKH, dan BPNT di Hari Raya Idul Adha, Begini Hasilnya!
12. Jika dalam anggota keluarga memiliki komponen dengan jumlah lebih, maka yang berhak menerima bantuan PKH adalah untuk nominal yang paling tinggi
Sedangkan untuk pencairan PKH tahap 4 alokasi Juli Agustus tahun 2024 yang lewat KKS merah putih akan dicairkan pada bulan Agustus mendatang
Demikianlah informasi mengenai jadwal pencairan PKH tahap 4 dan 12 aturan terbaru untuk KPM yang wajib diketahui.***