AYOBOGOR.COM – Para KPM wajib lakukan hal ini agar bantuan PKH maupun BPNT tahap selanjutnya bisa lancar cair.
Pencairan PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4 alokasi Mei Juni tahun 2024 terus disalurkan hingga saat ini lewat KKS BNI, BRI, Mandiri dan BRI.
Selain itu, bantuan PKH BPNT alokasi April, Mei dan Juni tahun 2024 juga akan dilanjutkan cair setelah lebaran Idul Adha lewat PT Pos Indonesia.
Untuk pencairan tahap selanjutnya pemerintah menghimbau bagi para penerima manfaat melakukan beberapa hal ini agar bantuan selanjutnya lancar cair dengan nominal yang utuh.
Baca Juga: KPM Hati-Hati! Bansos PKH BPNT Tidak akan Cair Kembali Jika KPM Lakukan 2 Hal Ini
Berikut rangkuman informasinya sesuai yang dilansir dari Youtube Bungkas Wae.
Terdapat 2 larangan yang harus diketahui oleh para KPM ketika bantuan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 alokasi Juli Agustus 2024 segera dicairkan.
Seperti yang diketahui untuk pencairan PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4 alokasi Mei Juni tahun 2024 melalui KKS Merah putih hampir merata disalurkan di berbagai wilayah Indonesia.
Apalagi saat ini sudah memasuki pertengahan bulan Juni sehingga untuk bantuan PKH BPNT tahap Juli Agustus 2024 juga akan segera disalurkan.
Kabarnya pencairan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 alokasi Juli Agustus tahun 2024 lewat KKS paling cepat akan dicairkan akhir bulan Juli dan paling lama di bulan Agustus nanti.
Ketika SP2D pencairan PKH BPNT alokasi Juli Agustus 2024 sudah turun, para KPM harus mengetahui 2 larangan ini.
Larangan pertama adalah kartu KKS merah putih jangan disimpan oleh orang lain maupun pendamping sosial setempat.