Bagaimana Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka? Ini Tahapannya

photo author
- Senin, 17 Juni 2024 | 14:33 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah. (Instagram/@sahabat.kipkuliah)
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah. (Instagram/@sahabat.kipkuliah)

AYOBOGOR.COM - Masuk perguruan tinggi yang diidam-idamkan tentu harapan banyak lulusan SMA, SMK atau sederajat.

Meskipun begitu, biaya kuliah di perguruan tinggi yang tidaklah murah sering kali menjadi kendala besar.

Jangan khawatir, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempunyai program KIP Kuliah.

Lantas bagaimanakah cara mendaftar KIP Kuliah Merdeka? Simak tahapan atau prosesnya di artikel ini.

Baca Juga: KPM Penerima Bansos Meninggal Dunia, Apakah Bantuan PKH dan BPNT Otomatis Terhapus?

Berikut proses pendaftaran KIP Kuliah sebagaimana dilansir AyoBogor.com dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

1. Siswa mendaftar secara mandiri di situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN serta mengevaluasi kelayakan siswa untuk menerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Saldo Rp400 Ribu Masuk Rekening KKS, KPM Sebut BPNT Cair 2 Kali di Bulan Juni, untuk Periode Juli Agustus?

NIK digunakan untuk akses informasi sosial ekonomi di DTKS Kemensos. Siswa yang tidak terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan asetnya.

4. Jika validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke email yang didaftarkan.

5. Siswa melanjutkan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diinginkan (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Siswa menyelesaikan pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi akan dilakukan dengan skema host-to-host.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X