AYOBOGOR.COM - Bansos Atensi YAPI atau yatim piatu bakal dicairkan lagi di bulan Juni di berbagai daerah, begini cara daftar dan syaratnya yang harus diketahui.
Bansos Atensi YAPI merupakan program bantuan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemenos) untuk para anak yatim, piatu atau yatim piatu.
Merujuk pada surat petunjuk teknis dasar penyaluran bansos Atensi YAPI yang dikeluarkan pada tahun 2022, program Yapi ini adalah perluasan dari bantuan sosial anak yatim atau piatu atau yatim piatu pada tahun 2019 lalu terdampak Covid-19 atau menjadi anak yatim dikarenakan kedua orang tuannya meninggal akibat Covid-19.
Sehingga di tahun 2022 kemarin diperluas sasarannya, kemudian turunlah juknis untuk bansos Atensi YAPI tersebut.
Lalu kemudian berkembang sasaran penerimanya bukan hanya anak yatim-piatu karena orang tuanya meninggal dunia akibat Covid-19 saja, melainkan kini sifatnya general.
Untuk mendapatkan bansos Atensi YAPI ini data anak yatim-piatu harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sehingga jika sudah masuk di data DTKS akan mendapatkan bansos Atensi YAPI ini. Adapun beberapa kriteria penerima manfaat Atensi YAPI ini adalah sebagai berikut:
- Anak yatim piatu berada dalam pengasuhan keluarga.
- Anak yatim piatu yang berada dalam pengasuhan keluarga alternatif.
- Anak yatim-piatu yang berada di UPT atau Unit Pelaksana Teknis Daerah, LKS, dan atau;
- Anak yatim-piatu yang berada di lembaga asuhan anak.
Selain itu, penerima bansos Atensi YAPI ini diutamakan bagi anak yatim-piatu fakir miskin, rentan, dan atau tidak mampu.
Nominal yang diterima oleh penerima Atensi YAPI ini yaitu sebesar Rp200 ribu per penerima manfaat atau sesuai dengan kemampuan keuangan.
KPM bisa mendapatkan bansos Atensi YAPI ini bisa dua bulan atau tiga bulan sekaligus yaitu sebesar Rp600 ribu.
Nah, jadi untuk mendapatkan bansos Atensi YAPI ini nama anak harus terdaftar di DTKS Kemenos terlebih dahulu.