AYOBOGOR.COM - Fix BLT Dana Desa cair di bulan Juni ini, apa KPM PKH BPNT juga bisa dapatkan? Yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Dikabarkan BLT Dana Desa sudah mulai cair secara merata di bulan Juni ini kepada para Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Dilansir dari Kanal YouTube Diary Bansos, pada 15 Juni 2024, bansos BLT Dana Desa sudah dicairkan di beberapa daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Bantuan langsung tunai BLT Dana Desa ini akan diberikan kepada para KPM di bulan Juni ini secara merata.
Nominal untuk bantuan BLT Dana Desa ini sebesar Rp300 ribu setiap bulannya, namun mekanisme pencairannya bisa langsung dua bulan atau tiga bulan.
Proses pencairan BLT Dana Desa ini KPM akan menerima surat undangan dari Desa untuk melakukan pencairan tersebut nantinya.
Dilansir dari laman digitaldesa.id ada beberapa syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa, sebagaimana dijelaskan di bawah ini:
1. Keluarga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang tidak tercatat (exclusion error).
2. Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sembako seperti BPNT yang sifatnya reguler.
Jadi, penerima PKH maupun BPNT ternyata tidak berhak mendapatkan bantuan BLT Dana Desa ini.
3. Terkena kehilangan pekerjaan atau tidak memiliki tabungan yang mampu mencukupi untuk tiga bulan kedepan.
Selain itu, syarat lainnya yaitu memiliki anggota keluarga yang rentan terkena penyakit kronis atau berkepanjangan.