18. Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya
19. Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
20. Komputer/Laptop
Itulah beberapa beberapa penggunaan dana KJP Plus yang diperbolehkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.***