2. Lalu pilih layanan 'Periksa Status Penerima KJP'
3. Pilih layanan situs "Pencarian"
4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus
5. Pilih Tahun dan tahap penyaluran, klik "cek"
6. Tunggu, data penerima KJP Plus Tahap 1 akan muncul di layar situs.
Nah, berikutnya bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus, silahkan untuk mencairkan bantuan.
Dengan cara mendatangi mesim ATM bank DKI Jakarta.
Sebagai informasi, dana bantuan KJP Plus hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Seperti membeli tas, sepatu, seragam, alat tulis dan kebutuhan sekolah lain.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menghimbau agar uang Bansos KJP Plus tidak digunakan untuk membeli rokok.
Siswa terancam dicoret sebagai penerima KJP Plus apabila terbukti melakukan tindakan berikut.
1. Dikeluarkan dari sekolah