Jadwal Resmi Pencairan PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Alokasi Juli Agustus 2024 Lewat KKS dan PT Pos Indonesia

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 11:24 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PKH dan BPNT tahap Juli-September. (Instagram/@kemensos_pkh)
Ilustrasi pencairan bansos PKH dan BPNT tahap Juli-September. (Instagram/@kemensos_pkh)

Pencairan ini dilakukan lewat KKS BSI, BNI, BRI dan Mandiri akan tersalurkan secara merata sampai dengan akhir bulan nanti.

Menyusul dengan KPM baru atau penerima manfaat susulan khusus penggenapan kuota oleh Kemensos.

Sedangkan untuk pencairan PKH BPNT alokasi April hingga Juni 2024 sudah selesai dilaksanakan lewat PT Pos Indonesia.

Lantas kapan untuk jadwal pencairan bansos PKH BPNT tahap selanjutnya?

Baca Juga: Selamat! Ada Bansos Cair Hari Ini dengan Nominal Rp 900 Ribu di Wilayah Berikut, Anda Termasuk KPM yang Mendapatkannya?

Jika ditinjau dari penyaluran lewat PT Pos Indonesia, PKH tahap 3 nanti akan disalurkan pada pertengahan hingga akhir bulan Agustus 2024.

Penyaluran tersebut akan dilakukan hingga bulan September tahun 2024 mendatang.

Jika pencairan dipercepat oleh pemerintah, bukan tidak mungkin mulai dilakukan pada akhir bulan Juli 2024 nanti.

Bagi yang pencairan lewat KKS merah putih lewat bank himbara, PKH tahap 4 disalurkan setiap 2 bulan sekali dengan alokasi Juli Agustus.

Begitu juga dengan bantuan BPNT tahap 5 yang disalurkan dengan alokasi 2 bulan Juli Agustus 2024.

Sehingga jika melihat skemanya, maka akan disalurkan pada bulan kedua pencairan.

Kemungkinan besar akan disalurkan akhir Juli hingga pertengahan Agustus 2024 nanti.

Meskipun sudah ada jadwal mengenai pencairan ini, tidak ada salahnya jika KPM terus memantau dan bersabar terkait pencairan bantuan sosial reguler dari pemerintah ini.

Demikianlah informasi mengenai jadwal resmi pencairan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 alokasi Juli Agustus 2024 lewat KKS maupun PT Pos Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X