Apabila Pernah Aktivasi Rekening Bansos PIP, Apakah Perlu Melakukannya Lagi? Hanya Ditujukan Kepada Siswa yang...

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 18:23 WIB
Ilustrasi penerima Bansos PIP. (Unsplash.com/Ed us)
Ilustrasi penerima Bansos PIP. (Unsplash.com/Ed us)

AYOBOGOR.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam segi pendidikan.

Bantuan Sosial (Bansos) PIP berupa uang tunai untuk memperluas akses pendidikan dari sekolah dasar hingga jenjang menengah atas atau kejuruan.

Besaran dana Bansos PIP yang diberikan tentunya tidak sama di setiap jenjang pendidikan.

Penerima Bansos PIP kategori SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun. Sedangkan siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000/tahun.

Baca Juga: Bagaimana Persyaratan Aktivasi Rekening atau Buku Tabungan? Ini 3 Syaratnya, Salah Satunya Fotokopi Identitas Pengenal Penerima PIP

Lalu, penerima Bansos PIP kategori SMP/SMPLB/Paket B memperoleh Rp750.000/tahun. Sedangkan siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000 tahun.

Kemudian, penerima Bansos PIP SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun. Sedangkan siswa baru dan siswa kelas akhir dapat Rp500.000/tahun.

Besaran nominal Bansos yang didapat berbeda ketika kelas awal (1/7/10) serta kelas akhir (6/9/12/13) berbeda dengan ketika di kelas 2-5/8/11.

Hal ini dikarenakan siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: Kejutan! Deretan Bansos Ini Diprediksi Cair Jelang Lebaran Idul Adha, KPM Cek Nominal dan Jenis Bantuannya di Sini

Tahun ajaran dimulai pada Juli dan berakhir pada Juni tahun berikutnya, sedangkan tahun anggaran dimulai pada Januari dan berakhir pada Desember.

Sebelum mendapatkan Bansos PIP, pastikan telah mengurus aktivasi rekening/buku tabungan.

Lantas, apabila sudah pernah aktivasi rekening, apakah perlu aktivasi lagi?

Seperti dilansir AyoBogor.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, apabila nomor rekening pada penetapan Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP sama, tidak perlu aktivasi lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X