Bagaimana Persyaratan Aktivasi Rekening atau Buku Tabungan? Ini 3 Syaratnya, Salah Satunya Fotokopi Identitas Pengenal Penerima PIP

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 18:04 WIB
Ilustrasi PIP. (puslapdik.kemdikbud.go.id)
Ilustrasi PIP. (puslapdik.kemdikbud.go.id)

AYOBOGOR.COM - Aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) perlu dilakukan agar dapat menerima manfaat Bantuan Sosial (Bansos) di bidang pendidikan ini.

Bansos PIP ditujukan untuk membantu siswa-siswi dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.

PIP mencakup berbagai manfaat, mulai dari bantuan uang sekolah, bantuan transportasi, dan bantuan lainnya yang bertujuan untuk mendukung akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas.

Sebelum bertanya terkait pencairan Bansos PIP, penting kiranya telah aktivasi rekening/buku tabungan.

Baca Juga: Kejutan! Deretan Bansos Ini Diprediksi Cair Jelang Lebaran Idul Adha, KPM Cek Nominal dan Jenis Bantuannya di Sini

Yang penerima Bansos PIP 2024 perlu tahu, aktivasi rekening dilakukan menggunakan sistem SimPel.

Aktivasi rekening cukup mudah karena peserta didik/orang tua/wali penerima Bansos PIP 2024 dapat secara langsung atau melalui kuasa yang diberikan kepada kepala satuan pendidikan di bank penyalur.

Lantas, bagaimana persyaratan aktivasi rekening/buku tabungan?

Ada 3 persyaratan aktivasi rekening/buku tabungan seperti dilansir AyoBogor.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Setelah Pacaran Selama 5 Tahun Syifa Hadju dan Rizky Nazar Resmi Putus, Warganet Malah Berikan Restu

1. Surat keterangan aktivasi rekening Bansos PIP yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.

2. Fotokopi identitas pengenal penerima Bansos PIP.

3. Formulir pembukaan atau aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X