Proses penilaian layak dan tidak layak bagi KPM dalam menerima bansos ini dilakukan oleh operator SIKS-NG desa atau kelurahan.
Para pendamping sosial tidak diberi kewenangan untuk menjadi pengelola data sebagaimana aturan dari Kementerian Sosial.
Penilaian layak atau dikenal proses usul dan penilaian tidak layak atau sanggah ini akan diajukan ke pusat dengan melampirkan bukti-bukti hasil musyawarah desa atau musyawarah kelurahan masing-masing.
Aturan terbaru dari Kementerian Sosial mengharuskan mengadakan musyawarah desa atau musyawarah kelurahan minimal setiap tiga bulan sekali.
Selain itu dapat juga mengajukan pengusulan atau penyanggahan status penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Alhamduliiah! Positif 4 Bansos Cair Serentak Hari Ini 11 Juni 2024, Buruan Cek Rekening KKS
Proses pengusulan dan penyanggahan melalui aplikasi Cek Bansos dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
Jika merasa dirinya layak mendapat bantuan sosial atau ingin mengusulkan orang lain yang seharusnya menerima bantuan.
Begitu pula jika melihat ada penerima bantuan sosial yang dinilai sudah tidak layak menerimanya namun tidak mau mengundurkan diri.
Dapat secara langsung mengusulkan atau menyanggah status penerima bansos dari pemerintah lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.
Data-data yang masuk ke sistem akan diverifikasi oleh tim pusat dan kemudian diumumkan hasilnya.
Berikutnya terkait bantuan BLT MRP apakah sudah ada perkembangan terbaru?
Sampai hari ini masih belum ada informasi baru dari pemerintah tentang kapan bantuan ini akan dicairkan.
Jika melihat periode salurnya yaitu bulan April-Juni, bulan Juni ini seharusnya pemerintah melakukan penyaluran saldo bansos ini.
Baca Juga: Kejutan Gembira! 4 Bansos Positif Cair Hari Ini 11 Juni 2024