Mengapa Nominal Bansos PIP untuk Siswa Kelas Awal dan Akhir Berbeda? Ternyata Karena Ini

photo author
- Senin, 10 Juni 2024 | 08:14 WIB
Ilustrasi PIP. (puslapdik.kemdikbud.go.id)
Ilustrasi PIP. (puslapdik.kemdikbud.go.id)

AYOBOGOR.COM - Salah satu Bantuan Sosial (Bansos) di bidang pendidikan yang kini tengah dinantikan pencairannya yakni Program Indonesia Pintar (PIP).

Bansos PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Agama (Kemenag).

Dana Bansos PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pendidikan pribadi siswa yang terdaftar.

Misalnya, dana ini bisa dipakai untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: KPM Ketiban Rezeki Besar Tak Disangka-sangka Sebelum Idul Adha 2024, Apakah Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000?

Program Indonesia Pintar ini diawasi oleh pengawasan internal sekolah atau lembaga pendidikan.

Selain itu, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Masyarakat juga berperan dalam pengawasan Bansos PIP dengan melaporkan hal-hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.

Nominal pencairan Bansos PIP tentu tidak sama karena tergantung dari tingkat pendidikan masing-masing siswa.

Baca Juga: 5 Penyebab Bansos PKH Tahap 3 Tidak Cair Lagi Via PT Pos Indonesia, KPM Wajib Tahu Sebelum Terlambat!

Tidak hanya itu, nominal bantuan yang didapat berbeda ketika kelas awal dan akhir di masing-masing kategori.

Mengapa nominal bantuan yang didapat berbeda ketika kelas awal (1/7/10), kelas akhir (6/9/12) berbeda dengan ketika di kelas 2-5/8/11?

Hal tersebut dikarenakan siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.

Selain itu, tahun ajaran dimulai pada bulan Juli– Juni tahun berikutnya, sedangkan tahun anggaran dimulai pada bulan Januari–Desember.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X