AYOBOGOR.COM - Salah satu Bantuan Sosial (Bansos) di bidang pendidikan yang kini tengah dinantikan pencairannya yakni Program Indonesia Pintar (PIP).
Bansos PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Agama (Kemenag).
Dana Bansos PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pendidikan pribadi siswa yang terdaftar.
Misalnya, dana ini bisa dipakai untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Program Indonesia Pintar ini diawasi oleh pengawasan internal sekolah atau lembaga pendidikan.
Selain itu, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Masyarakat juga berperan dalam pengawasan Bansos PIP dengan melaporkan hal-hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.
Nominal pencairan Bansos PIP tentu tidak sama karena tergantung dari tingkat pendidikan masing-masing siswa.
Tidak hanya itu, nominal bantuan yang didapat berbeda ketika kelas awal dan akhir di masing-masing kategori.
Mengapa nominal bantuan yang didapat berbeda ketika kelas awal (1/7/10), kelas akhir (6/9/12) berbeda dengan ketika di kelas 2-5/8/11?
Hal tersebut dikarenakan siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.
Selain itu, tahun ajaran dimulai pada bulan Juli– Juni tahun berikutnya, sedangkan tahun anggaran dimulai pada bulan Januari–Desember.