AYOBOGOR.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu Bantuan Sosial (Bansos)dari pemerintah di bidang pendidikan.
Bansos PIP hasil dari kerjasama tiga kementerian di antaranya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial(Kemensos), dan Kementrian Agama(Kemenag).
Dana Bansos PIP bisa dipakai untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik.
Contohnya saja membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan hingga biaya uji kompetensi.
Baca Juga: Jika Bansos BPNT Tahap 4 Belum Kunjung Cair di Rekening KKS Bank Himbara, KPM Coba Lakukan Hal Ini!
Bantuan Program Indonesia Pintar ini diawasi oleh pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan.
Selain itu, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral (Itjen) Kementerian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Masyarakat juga punya peran dalam pengawasan Bansos PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.
Lantas, bagaimana jika siswa miskin belum menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat seperti dikutip dari kemdikbud.go.id.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.***