Bocoran Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahap 3 Via PT Pos Indonesia di Tanggal Ini? KPM Siap Dapat Surat Undangan

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 06:53 WIB
Bocoran Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahap 3 Via PT Pos Indonesia di Tanggal Ini? KPM Siap Dapat Surat Undangan (SudinSosial Jakpus)
Bocoran Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahap 3 Via PT Pos Indonesia di Tanggal Ini? KPM Siap Dapat Surat Undangan (SudinSosial Jakpus)

AYOBOGOR.COM -- Bocoran kapan jadwal penyaluran bansos PKH tahap 3 via PT Pos Indonesia di tanggal ini.

Jika KPM sudah mendapatkan bocoran pencairan bansos program keluarga harapan (PKH) tahap 3 tentu tinggal menunggu surat undangan.

Pada bulan Juni 2024 ini ada beberapa bansos yang diberikan oleh Kemensos yakni PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4.

Baca Juga: Janji Pemerintah! BLT Mitigasi Risiko Pangan Jadi Cair Bulan Juni 2024, Apa yang Harus Dilakukan KPM?

Kedua bantuan ini pun dicairkan melalui KKS bank himbara untuk alokasi Mei Juni 2024.

Namun selain dicairkan melalui rekening bank BRI, BNI, BSI dan Mandiri, pun lewat PT Pos Indonesia dengan surat undangan.

Jika sudah ada penyaluran melalui KKS biasanya KPM pasti menantikan bantuan yang disalurkan via PT Pos Indonesia.

Biasanya apabila dicairkan melalui kantor pos ini untuk alokasi tiga bulan yakni Juli Agustus September 2024.

Baca Juga: Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000 Fix Setelah Lebaran Idul Adha 2024? Jangan Panik, Faktanya Begini

Namun melansir dari laman facebook infobansos pada hari ini 8 Juni 2024.

Terdapat postingan surat edaran dari Kemensos pada tanggal 5 Juni 2024 tentang realisasi penyaluran bansos PKH.

Kesimpulannya adalah hingga saat ini masih ada 11 KPM PKH yang belum mencairkan bantuan PKH tahap 2 2024 di kantor pos.

Jadi terkait kapan jadwal penyaluran PKH tahap 3 via PT Pos Indonesia ini adalah kemungkinan di akhir bulan Juli 2024.

Baca Juga: Bansos Ini Akan Dihentikan Penyalurannya hingga Akhir Bulan Juni 2024, Bantuan Apa Itu?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X