Nah, sebelum Pusdatin melakukan proses pendataan, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan tugas kepada para pendamping sosial untuk melakukan resertifikasi.
Apa yang dimaksud dengan resertifikasi? Itu adalah proses survei khusus untuk KPM yang sudah lebih dari lima tahun menerima bantuan sosial.
Pendamping Sosial diminta untuk memastikan bahwa KPM tersebut masih layak untuk menerima bansos PKH dan BPNT Tahap 3 atau tidak.
Demikian informasi mengenai jadwal penyaluran bantuan sosial lewat PT Pos Indonesia bagi keluarga penerima manfaat yang tidak memiliki KKS.