4. Bantuan makanan yang disalurkan kepada lansia tunggal maupun disabilitas tunggal.
Dimana bantuan ini setiap harinya diberikan dalam bentuk makanan.
5. Bantuan PBI yang merupakan bansos di bidang kesehatan.
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan ini, KPM tidak lagi perlu membayar iuran BPJS setiap bulannya.
Adapun besaran bansos ini adalah Rp 42.000 per bulan atau Rp 504.000 per tahun.
Demikian informasi mengenai 5 bansos tambahan ini cair menyusul PKH dan BPNT. (*)